SuaraSurakarta.id - Menjelang pergantian tahun, upah para pekerja biasanya mulai diperdebatkan. Kenaikan dengan kondisi ekonomi menjadi harapan besar para pekerja.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengklaim sudah mengantongi besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023.
Namun demikian, ia masih enggan membocorkan angka pastinya.
"Saya sudah dapat angkanya UMK Solo 2023, tinggal memutuskan saja," kata Gibran dikutip dari Timlo.net pada Selasa (2/11/2022).
Dia menjelaskan Dewan Pengupahan Solo sudah membahas mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item.
Sedangkan serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK Solo.
Dia menjelaskan Dewan Pengupahan Solo sudah membahas mengenai UMK Solo dengan memperhitungkan sejumlah item. Sedangkan serikat buruh juga sudah memberikan masukan mengenai UMK Solo.
Ditanya bagaimana tindak lanjut mengenai permintaan buruh untuk menaikkan nilai UMK Solo 10 persen, Wali Kota Solo hanya menjawab diplomatis.
"Pokoknya kami enggak mau memberatkan pengusaha. Nggak mau memberatkan para buruh juga. Win-win wae," tegas dia.
Baca Juga:Alasan Gibran Rela Disanksi dan Tolak Anggaran Mobil Listrik dari Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Perwakilan serikat pekerja Solo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2023 naik 10 persen pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Rabu (19/10).
Tak hanya itu, mereka mengancam tidak akan menandatangani usulan besaran UMK dari dewan pengupah Solo jika usulan itu tidak disetujui.
Perwakilan serikat itu adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Usulan kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil survei lembaga pengupah independen," kata Ketua KSPSI Solo Wahyu Rahadi, Rabu (19/10).
Ia berharap UMK Solo jauh lebih layak dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen. Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36, UMK Solo selalu di bawah angka inflasi," katanya.