Awas! Rumah Subsidi Tak Boleh Langsung Direnovasi Total, Bisa Kena Pinalti dari Bank

Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 November 2022 | 17:04 WIB
Awas! Rumah Subsidi Tak Boleh Langsung Direnovasi Total, Bisa Kena Pinalti dari Bank
Ilustrasi Rumah Subsidi. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemilik rumah dapat dilakukan pengecekan ulang terhadap pemasangan atap yang ada di rumah subsidi.

Saat ini, rumah subsidi tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dan terus bertambah. Rumah ini dapat ditemukan melalui berbagai situs online properti, pameran properti, sampai dengan bank rekanan pemerintah yang menyalurkan dana KPR Subsidi.

Harga rumah subsidi cukup bervariasi, bergantung dari lokasi di mana rumah itu berada beserta spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang.

Baca Juga:Cara Dapatkan Hunian DP0 Persen Sebelum Anies Lengser

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini