Gibran Hapus Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas: Siap Disanksi Presiden Jokowi

Gibran menegaskan siap disanksi karena belum mau menggunakan kendaraan listrik meski ada instruksi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 14:32 WIB
Gibran Hapus Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas: Siap Disanksi Presiden Jokowi
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencoret anggaran pembelian kendaraan dinas baru untuk wali kota dan wakil wali kota berupa mobil listrik.

Padahal pengadaan kendaraan dinas untuk wali kota dan wakil wali kota tahun 2023 mendatang berupa kendaraan listrik.

Anggaran pembelian kendaraan dinas tersebut dialihkan untuk prioritas yang lebih penting. Gibran pun menerima sanksi karena tidak menjalankan instruksi yang sudah dikeluarkan Presiden Jokowi.

"Sing tak hapus malah anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan, tapi kita hapus," terang Gibran, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:Kendaraan Listrik dan Kapal Perah Dikerahkan ke Bali

Gibran menjelaskan, daripada anggaran untuk membeli kendaraan dinas lebih baik dipakai buat membangun pasar, kelurahan, atau taman cerdas. 

Harusnya anggaran yang disiapkan itu untuk pengadaan kendaraan listrik. 

"Timbange tuku mobil, nggo bangun pasar wae dan lain-lain. Pengadaannya itu mobil listrik," katanya.

Putra sulung Presiden Jokowi ini saat acara Apeksi atau kumpul-kumpul dengan wali kota dan bupati lain sudah persiapan ganti kendaraan listrik. Kebanyakan itu malah sudah beralih.

Itu memang instruksi dari Presiden Jokowi, tapi itu belum penting dan lebih fokus yang lain.

Baca Juga:'Saya Hanya Minta Pendapat Warga' Jawaban Gibran Rakabuming Saat Kena Nyinyir Gegara Wacana CFD Tanpa Pedagang

"Mobil listrik itu larang loh, sekitar Rp800 juta dan itu yang paling murah. Jadi mending nggo bangun pasar, taman cerdas, atau yang lainnya," ungkap dia.

Gibran menegaskan siap disanksi karena belum mau menggunakan kendaraan listrik meski ada instruksi dari pusat. 

Penggunaan mobil listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah dan pusat dan daerah.

"Yo, ora popo kita siap disanksi dan sing penting warga sik. Aku ki gampang, aku paling terakhir," tegasnya.

Gibran membantah lebih senang pakai BBM daripada listrik. Ini pakai kendaraan dinas yang ada dulu, apalagi bagus dan layak dipakai.

"Pokonya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia

Sekretaris BPPKAD Solo, Sri Hastuti mengatakan rencana ada tiga pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemkot Solo. Tiga itu untuk wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD. 

"Kita kemarin menganggarkan tiga mobil listrik, wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD. Tapi pengadaan mobil listrik itu sudah dibatalkan," jelasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak