SuaraSurakarta.id - Sejumlah apotek masih tetap menjual obat sirop, padahal masih ada larangan menjual jenis obat itu menyusul banyak kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keberadaan obat sirop itu diketahui saat tim Pemerintah Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek, toko modern, dan toko obat, Jumat (28/10/2022).
Sebanyak tujuh item obat sirop yang dipajang di rak kemudian diturunkan petugas dan pemilik apotek diingatkan.
Penjualan obat sirop masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan yang sekarang sedang memeriksa jenis obat itu untuk mengetahui kandungannya.
Baca Juga:Menkes Budi Gunadi Sebut Kasus Gagal Ginjal Turun Drastis Setelah Obat Sirop Dilarang
Inspeksi mendadak dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetya mengatakan setelah menemukan obat sirop, petugas menyegel obat dan meminta pemilik apotek menyimpannya di gudang.
“Sudah kami segel dan disimpan di gudang apotek, namun jika nanti masih diperjualbelikan maka petugas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Kepala DinkesP2KB Kota Mojokerto Triastutik menjelaskan BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
“Sidak ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan,” katanya. [Beritajatim]
Baca Juga:Cuma Ada 3 Dokter Spesialis di Jakarta, Dinkes DKI Akui Tak Semua RS Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut