Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar

Pendaftar yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. [Pixabay/Pexels]

SuaraSurakarta.id - Program Kartu Prakerja gelombang 47 resmi dibuka. Dibukanya program gelombang 47 diumumkan di Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Pendaftar yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu. Insentif tersebut diberikan setelah pendaftar mengikuti pelatihan.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan," tulis keterangan unggahan tersebut, Minggu (23/10/2022).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Sejak tahun 2020, program ini berubah menjadi semi bantuan sosial (bansos) untuk menekan masyarakat yang terdampak pandemi.

Untuk bisa mendaftar program ini, calon pendaftar harus memenuhi syarat yang telah di tetapkan di bawah ini.

Syarat pertama untuk mengikuti program ini yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. Selanjutnya yaitu pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal dan sedang mencari kerja.

Atau bisa juga seorang pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Selanjutnya yaitu pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya, bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga:BPK Sebut Rp289 Miliar Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Anak Buah Airlangga Bilang Begini

Syarat lainnya yaitu maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 47.

Hal yang paling penting yaitu pendaftar bukanlah orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti BSU, BPUM dan PKH.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 bisa login di laman resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id/.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak