Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Orangtua yang anaknya terlanjur minum obat sirup diminta tidak panik dan memantau kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping,

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:10 WIB
Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
Ilustrasi obat sirup. (Dok. Element Envato)

SuaraSurakarta.id - Orangtua yang anaknya terlanjur minum obat sirup diminta tidak panik dan memantau kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama.

Bila yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, dia menyarankan orangtua untuk segera menghentikan konsumsi dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut.

"10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak," kata Ngabila dikutip dari ANTARA Jumat (21/10/2022). 

Cukupi kebutuhan air minum anak, apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret. Periksa frekuensi kencing anak, bila dirasa tidak sebanyak biasanya cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum.

Baca Juga:Apotek Di Jakarta Ramai-ramai Setop Jual Obat Sirup, Pegawai: Biasanya Pabrik Lakukan Penarikan

Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Dia mengingatkan orang tua untuk menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin sediaan cair dan beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer.

Namun, Ngabila menegaskan yang tak kalah penting adalah pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin.

Dia menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen.

"Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk," ujar dia.

Baca Juga:BPOM Tarik Obat Sirup Termorex Diduga Tercemar Etilen Glikol, Ini Respon Konimex

Sebelumnya pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini