"Harganya ini termasuk murah. Tapi kan kebanyakan pelanggan dari sopir-sopir ya, jadi kasian. Saling membantu saja, kita buka 24 jam," paparnya.
Sementara Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR, Mahbullah Nurdin menambahkan, ada empat poin perkembangan rest area mulai diwujudkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pertama rest area destinasi wisata. Kedua, rest area yang juga menjadi kawasan transit antar moda. Ketiga, rest area sebagai logistik hub.
Keempat, pihaknya akan mengembangkan jalan tol yang terintegrasi dengan kawasan industri yang akan memberi bangkitan ekonomi.
Baca Juga:Dekranasda Lampung Dukung Penjualan Produk Kerajinan UMKM Lewat Media Sosial Instagram
Upaya untuk pengembangan ini, pemerintah telah mengizinkan pengelola dan menyediakan penginapan dengan durasi paling lama 12 jam di rest area mulai dikembangkan.
Hal itu tertuang dalam, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menyebut bahwa rest area tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara, guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.
"Aturan internasional, mengemudi secara maksimal 4 jam sekali, harus beristirahat jadi jangan memaksakan diri. Kita lihat di pemerintahan banyak sekali terjadi kecelakaan-kecelakaan karena banyak orang baikterlalu lelah. Dengan aturan-aturan baru ini, penyesuian untuk mengantisipasi terkait kondisi sekarang bisa diminimalisir," tegas Mahbullah Nurdin.