Tak Tanggung-tanggung, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E, Termasuk Ferdy Sambo?

Untuk agenda hari ini, Selasa (18/10/2022) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Tak Tanggung-tanggung, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E, Termasuk Ferdy Sambo?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim merincikan, keduabelas saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hakim Wahyu.

Terkait teknis pemeriksaan 61 saksi dalam sidang perkara dugaan penembakan Brigadir J tersebut apakah akan dihadirkan satu-satu atau sekaligus, hakim berpendapat akan melihat jalannya nanti di persidangan, namun peluang memeriksa saksi secara bersamaan terbuka.

"Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami liat di persidangan, satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis," paparnya.

Baca Juga:Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Sementara itu, Tim JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.

"Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini," kata tim JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini