SuaraSurakarta.id - Presiden Jokowi digugat atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seperti diketahui, orang nomor satu di Indonesia itu digugat menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Gugatan tersebut diajukan seorang bernama Bambang Tri Mulyono, Senin (3/10/2022) kemarin. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Gugatan terhadap Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu menjadi viral di media sosial (medsos).
Baca Juga:Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY
Sontak saja, gugatan tersebut mendapat tanggapan dari Wali Kota Solo sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menegaskan jika isu tersebut sudah lama dan dimunculkan lagi. "Itu isunya dimunculkan terus. Isu komunis atau isu ijazah," terang Gibran saat ditemui, Senin (10/10/2022).
Gibran pun mengaku bosan menanggapi isu yang beredar terus. Karena isu-isu tersebut selalu dimunculkan terus.
"Wes takono sing gawe isu, nganti bosen aku nanggapi (sudah tanya yang buat isu, sampai bosan saya menanggapi)," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah membantah mengenai dugaan pembukaan ijazah palsu ayahnya. Gibran dengan tegas itu sangat percuma.
"Bantah ping 100 percuma yen ngomong karo wong ora waras," katanya.
Gibran menjelaskan, jika sekolah Presiden Jokowi sesuai dengan ijazah yang didaftarkan.
"Saiki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah nganggo opo, nganggo godong pisang piye. Kan yo ora to, masak meh ngapusi," jelas dia.
Gibran menambahkan, aneh jika saat mendaftar presiden, Jokowi berbohong dan pakai ijazah palsu.
"Pendaftaran presiden atau yang lain masak meh ngapusi," tegasnya.
Kontributor : Ari Welianto