Nekat! Berawal dari Bisnis, Mbak Retno Ancam Culik hingga Bunuh Bos Air Kemasan di Solo

Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Nekat! Berawal dari Bisnis, Mbak Retno Ancam Culik hingga Bunuh Bos Air Kemasan di Solo
Ilustrasi seseorang mendapatkan teror pembunuhan melalui WhatsApp. [Asterfolio/Unsplash]

SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana yang secara beruntun mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo.

Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Kamis (6/10/2022).

Dari informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu lantaran adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.

Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.

Baca Juga:Deret Bisnis Menggiurkan Lesti Kejora Dan Rizki Billar, Mulai Metaverse Sampai Youtube

"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo, Jumat (7/10/2022).

Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.

Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.

Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.

Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Juga:Ngenes! Gaji ASN Tak Cukup untuk Beli Rumah di Kota Solo, Paling Rendah Hanya dapat Rp3,5 Juta

"Sempat ada rencana penculikan langsung mendatangi saya ke kantor namun gagal. Pelaku juga sempat mengamuk di rumah hingga anak saya trauma," tuturnya.

Sementrara dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati SH itu, korban Candra Wibowo sampai mengalami depresi lantaran teror yang dilakukan oleh terdakwa Retnowati.

Untuk menguatkan kondisi korban karena depreasi akibat dari ancaman tersebut, dalam persidangan tersebut dihadirkan keterangan ahli dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD), dr Herdaetha sebagai saksi fakta.

Dalam penjelasannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dr Herdaetha menguraikan, korban Candra Wibowo yang mendapat teror mengalami depresi akut.

Kehadiran dr Herdaetha di pengadilan atas permohonan dari Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum korban.

"Iya, benar yang mulia. Korban mengalami depresi akut tahun 2021," terang dokter Herdaetha di hadapan majelis hakim.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan bahwa ancaman dari istri keduanya (Retnowati-red) ke korban, dilatarbelakangi karena jengkel.

Pasalnya, permintaan agar korban untuk mengembaiikan sertifikat yang diagunkan di bank agar segara diambil tidak digubris.

Bambang merasa awalnya tidak mengetahui kalau istrinya mengirim SMS ke korban bernada ancaman.

Namun setelah dicecar pertanyaan hakim, Bambang akhirnya mengakui soal SMS bernada teror yang dilakukan istri keduanya itu ke korban.

"Awalnya, saya tidak tahu kalau SMS itu bernada ancaman. Tahunya, setelah peristiwa itu," ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak