Sementrara dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati SH itu, korban Candra Wibowo sampai mengalami depresi lantaran teror yang dilakukan oleh terdakwa Retnowati.
Untuk menguatkan kondisi korban karena depreasi akibat dari ancaman tersebut, dalam persidangan tersebut dihadirkan keterangan ahli dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD), dr Herdaetha sebagai saksi fakta.
Dalam penjelasannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dr Herdaetha menguraikan, korban Candra Wibowo yang mendapat teror mengalami depresi akut.
Kehadiran dr Herdaetha di pengadilan atas permohonan dari Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum korban.
Baca Juga:Deret Bisnis Menggiurkan Lesti Kejora Dan Rizki Billar, Mulai Metaverse Sampai Youtube
"Iya, benar yang mulia. Korban mengalami depresi akut tahun 2021," terang dokter Herdaetha di hadapan majelis hakim.
Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan bahwa ancaman dari istri keduanya (Retnowati-red) ke korban, dilatarbelakangi karena jengkel.
Pasalnya, permintaan agar korban untuk mengembaiikan sertifikat yang diagunkan di bank agar segara diambil tidak digubris.
Bambang merasa awalnya tidak mengetahui kalau istrinya mengirim SMS ke korban bernada ancaman.
Baca Juga:Ngenes! Gaji ASN Tak Cukup untuk Beli Rumah di Kota Solo, Paling Rendah Hanya dapat Rp3,5 Juta
Namun setelah dicecar pertanyaan hakim, Bambang akhirnya mengakui soal SMS bernada teror yang dilakukan istri keduanya itu ke korban.