Kapok! Asyik Pesta Miras di Kawasan Gilingan, 4 Pemuda Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

Juga disita barang bukti satu botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu dan sebotol air mineral ukurannya sama berisi oplosan minuman keras.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 September 2022 | 21:37 WIB
Kapok! Asyik Pesta Miras di Kawasan Gilingan, 4 Pemuda Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo sedang mengamankan empat peserta pesta miras (duduk dan jongkok) di Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kamis (22/9) dinihari. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo intensif menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Terbaru, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan empat pemuda pemudi yang asyik berpesta minuman keras (miras) di Gilingan Banjarsari kota Surakarta, Kamis (22/9/2022).

Keempat orang yang diamankan amsing-masing WA (27) dan PH (26), keduanya pria asal Karanganyar serta dua perempuan yakni NOC (21) berikut ND (21) warga Solo.

Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti satu botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu dan sebotol air mineral ukurannya sama berisi oplosan minuman keras.

Baca Juga:Danrem Santiago: Cuma Dengan Tatapan Mata Saja Biasa Jadi Masalah Karena Pengaruh Miras

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra, membeberkan penangkapan empat peserta pesta miras terjadi dini hari, saat Tim Sparta sedang melaksanakan kegiatan patroli wilayah.

Saat itu petugas mendapat informasi, di Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta ada sekumpulan anak muda-mudi yang sedang pesta miras dengan diiringi musik, sehingga mengganggu warga sekitar.

Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

"Informasi yang masuk benar adanya sehubungan Tim Sparta mendapati sekumpulan anak muda-mudi yang sedang pesta miras," kata Dani Permana.

Tak pelak lagi, empat peserta pesta miras segera digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap WA (27), PH (26), NOC (21) berikut ND (21) dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:Terkuak! Pria di Kemang Jaksel Diamuk Warga Gegara Nekat Minta Miras dan Palak Jukir Rp500 Ribu

"Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, Narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak