DMFI Bertemu Gibran di Balai Kota, Bahas Aturan Pelarangan Perdagangan Anjing di Solo

Pertemuan tersebut menagih janji Wali Kota Gibran untuk mengatur aturan larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 September 2022 | 18:00 WIB
DMFI Bertemu Gibran di Balai Kota, Bahas Aturan Pelarangan Perdagangan Anjing di Solo
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) akhirnya bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (21/9/2022).

Pertemuan tersebut menagih janji Wali Kota Gibran untuk mengatur aturan larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

DMFI pun mengapresiasi wali kota yang berkomitmen melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. DMFI juga akan mendampingi Pemkot Solo dalam membuat peraturan mengenai soal pelarangan perdagangan daging anjing.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Mas Wali yang akan menyelesaikan perdagangan daging anjing. Kami juga akan membantu mencarikan solusi pekerjaan untuk para pedagang," terang Koordinator DMFI, Mustika saat ditemui, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:Walkot Solo Diminta Gunakan Koneksi Anak Presiden Saat Tangani Masalah Tunawisma, Gibran: Saya Bisa Tangani Sendiri

Menurutnya, untuk bentuk peraturan menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota, bisa dalam bentuk peraturan daerah (perda), surat edaran (SE) atau lainnya.

Pihaknya ingin membuat pelarangan yang bersolusi, jadi tidak hanya melarang tapi juga memikirkan mereka untuk kedepannya.

"Aturannya seperti apa, nanti Pak Wali yang menentukan. Perdagangan anjing ini sudah ada cukup lama, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan hanya melarang tapi kita harus mencarikan solusi agar mereka tidak kembali lagi berjualan," papar dia.

Dikatakannya, kalau sekedar melarang dan tidak ada solusi lalu mereka kembali lagi berjualan akhirnya usaha yang sudah dibuat sia-sia.

"Kami sangat puas dengan pertemuan ini. Kami selalu mendukung usaha Pak Gibran, dan Kami siap diajak berdiskusi untuk seterusnya," ungkapnya. 

Baca Juga:Banjir Keluhan Parkir dan Pengamen hingga Disemprot Gibran, Panitia Pasar Malam Sekaten Buka Suara

Data pedagang anjing di Solo itu tahun 2019 lalu ada 85 pedagang. Itu per hari ada 85-90 anjing yang dikonsumsi.

"Sekarang jumlahnya berkurang, mungkin dengan adanya statemen dari Pak Wali soal larangan ini," sambungnya.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan banyak masukan positif dari komunitas DMFI.

Sebenarnya daging anjing memang tidak bisa dikonsumsi, tapi kenyataannya konsumsi daging anjing di Solo sangat tinggi sekali.

Ini yang perlu ditangani, belum lagi bicara masalah penyakit-penyakit seperti rabies dan lain-lain.

"Jadi ke depan yang paling krusial adalah bagaimana para pedagang ini bisa melanjutkan hidupnya dengan menjual daging, seperti ayam atau kambing. Nanti akan kami carikan solusinya lagi," tandasnya.

Terkait masalah regulasi tidak ada kendala dalam menerbitkan pelarangan peredaran daging anjing.

"Kalau kendala nggak ada, tinggal ngeluarin Surat Edaran (SE) aja. Ketika ada SE, itu harus ada implementasi yang baik di lapangan," jelas dia.

Larangan nanti bukan hanya bicara warungnya, tapi penggemarnya juga yang banyak. Itu yang harus digaris bawahi.

"Intinya kita akan tindaklanjuti lagi. Saya nggak ingin nanti kita melakukan pendekatan melalui regulasi tapi di lapangan nanti masih ada, atau sembunyi-sembunyi. Kita nggak pingin seperti itu," kata Gibran Rakabuming Raka.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak