Terkait masalah regulasi tidak ada kendala dalam menerbitkan pelarangan peredaran daging anjing.
"Kalau kendala nggak ada, tinggal ngeluarin Surat Edaran (SE) aja. Ketika ada SE, itu harus ada implementasi yang baik di lapangan," jelas dia.
Larangan nanti bukan hanya bicara warungnya, tapi penggemarnya juga yang banyak. Itu yang harus digaris bawahi.
"Intinya kita akan tindaklanjuti lagi. Saya nggak ingin nanti kita melakukan pendekatan melalui regulasi tapi di lapangan nanti masih ada, atau sembunyi-sembunyi. Kita nggak pingin seperti itu," kata Gibran Rakabuming Raka.
Kontributor : Ari Welianto