Kades Berjo Mangkir dari Panggilan Kejari Karanganyar dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi BUMDes

Kejari Karanganyar memang mengagendakan pemeriksaan Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono sebagai tersangka, Selasa (20/9/2022).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 September 2022 | 18:10 WIB
Kades Berjo Mangkir dari Panggilan Kejari Karanganyar dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi BUMDes
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah pihaknya setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni Suyatno selaku Kepala Desa aktif Berjo dan Eko Kamsono mantan Direktur BUMDes Berjo.

Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Berang Tak Kunjung Muncul Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Lapaan RI Sentil Kejari Karanganyar

REKOMENDASI

News

Terkini