Anak muda yang juga kekasih korban itu diduga jadi pelaku mutilasi korban. "Tersangka pelaku yang dibekuk sekitar jam 21.00 Waktu indonesia tengah (WITA)," katanya.
Saat ini tersangka ada di Mapolres Bantaeng buat menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan.
Baca Juga:Bau Busuk Dari Kamar Kos, Ternyata Ricky Ditemukan Tewas