Pesta Miras hingga Simpan Sabu, Pemuda Asal Pracimantoro Diciduk Satresnarkoba Polres Wonogiri

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 September 2022 | 17:10 WIB
Pesta Miras hingga Simpan Sabu, Pemuda Asal Pracimantoro Diciduk Satresnarkoba Polres Wonogiri
Satresnarkoba Polres Wonogiri menciduk seorang pemuda berinisial BAP (25) warga Desa Watangsono, Kecamatan Pracimantoro, usai menggelar pesta minuman keras (miras) dan membawa narkoba jenis sabu. [Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menciduk seorang pemuda berinisial BAP (25) warga Desa Watangsono, Kecamatan Pracimantoro, usai menggelar pesta minuman keras (miras) dan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (10/9/2022) lalu.

"Diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa BAP sering pesta miras dan menyalahgunakan narkoba," kata Dydit, Rabu (14/9/2022).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga:Jennifer Jill Bandingkan Perbedaan Mantan Suaminya Dengan Ajun Perwira

Di rumah tersebut, kata AKBP Dydit, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.

"Tim juga menemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone berwarna biru. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga diperiksa ke Labfor Semarang," paparnya.

Baca Juga:Beredar Rumor Lee Sang Bo Ditangkap karena Narkoba, Dispatch Ungkap Kesamaannya

Dia menambahkan, selama bulan Agustus, pihaknya mengungkap 5 kasus yang sama dengan lima tersangka. Adapun total barang bukti yang sabu sebesar 3,23 gram.

Sementara itu, sepanjang bulan September hingga hari ini pihaknya mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dengan barang bukti 0,35 gram dan 2 tablet psikotropika.

"Kita akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak