Pesta Miras hingga Simpan Sabu, Pemuda Asal Pracimantoro Diciduk Satresnarkoba Polres Wonogiri

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 September 2022 | 17:10 WIB
Pesta Miras hingga Simpan Sabu, Pemuda Asal Pracimantoro Diciduk Satresnarkoba Polres Wonogiri
Satresnarkoba Polres Wonogiri menciduk seorang pemuda berinisial BAP (25) warga Desa Watangsono, Kecamatan Pracimantoro, usai menggelar pesta minuman keras (miras) dan membawa narkoba jenis sabu. [Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menciduk seorang pemuda berinisial BAP (25) warga Desa Watangsono, Kecamatan Pracimantoro, usai menggelar pesta minuman keras (miras) dan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (10/9/2022) lalu.

"Diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa BAP sering pesta miras dan menyalahgunakan narkoba," kata Dydit, Rabu (14/9/2022).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga:Jennifer Jill Bandingkan Perbedaan Mantan Suaminya Dengan Ajun Perwira

Di rumah tersebut, kata AKBP Dydit, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.

"Tim juga menemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone berwarna biru. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga diperiksa ke Labfor Semarang," paparnya.

Baca Juga:Beredar Rumor Lee Sang Bo Ditangkap karena Narkoba, Dispatch Ungkap Kesamaannya

Dia menambahkan, selama bulan Agustus, pihaknya mengungkap 5 kasus yang sama dengan lima tersangka. Adapun total barang bukti yang sabu sebesar 3,23 gram.

Sementara itu, sepanjang bulan September hingga hari ini pihaknya mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dengan barang bukti 0,35 gram dan 2 tablet psikotropika.

"Kita akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak