Jadi Pelaku Kasus Penipuan Rumah Layak Huni, Relawan PDI Perjuangan Diciduk Polisi

Pelaku sendiri saat berangkat dari Kota Kupang sampai tiba di bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya mengenakan baju berlambang PDI Perjuangan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 September 2022 | 17:10 WIB
Jadi Pelaku Kasus Penipuan Rumah Layak Huni, Relawan PDI Perjuangan Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. [ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/aa]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria bernisial YL yang mengaku koordinator relawan PDI Perjuangan harus berususan dengan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur.

YL ditangkap dalam kasus penipuan terhadap ribuan masyarakat kecil soal program rumah layak huni di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, mengatakan bahwa setelah ditangkap di Kupang, langsung diperiksa di Mapolda NTT.

"YL sebelumnya diamankan di Mapolda NTT untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT," kata Yohanes Balla dilansir dari ANTARA, Rabu (7/8/2022).

Baca Juga:Dielus-elus Calon Kuat Capres PDI Perjuangan, Kini Azwar Anas Jadi MenPAN-RB

Ia mengatakan usai ditangkap di Kota Kupang, YL langsung diterbangkan ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sendiri saat berangkat dari Kota Kupang sampai tiba di bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya mengenakan baju berlambang PDI Perjuangan.

Sebelumnya Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah menangkap lima warga yang juga relawan PDI Perjuangan karena menipu warga di Sumba Barat Daya untuk mendapatkan program rumah layak huni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka itu juga sudah mengakui perbuatan mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah. Dari warga yang ingin mendapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor uang Rp200 ribu per orang.

Baca Juga:Lirik dan Chord Lagu Selamat Ulang Tahun yang Dinyanyikan untuk Ketua DPR Saat Demo Besar

Kasus ini terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor kepada kepolisian setempat.

Peristiwa itu berawal pada April 2022, ketika itu tersangka MK yang mengaku sebagai ketua relawan parpol menyosialisasikan program bantuan rumah kepada masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan menyetor uang pendaftaran Rp200 ribu disertai fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp260 juta.

Namun, bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat sehingga warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada para relawan tersebut.

Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan sehingga akhirnya ditangkap di posko relawan PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini