Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo

Puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 September 2022 | 13:09 WIB
Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo
Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo.

Hasilnya, puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kabagops Kompol Sutoyo, mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan, baik roda empat dan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).

Kompol Sutoyo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Baca Juga:Gratis Kode Reedem Terbaru Permainan Free Fire September, Klaim Dapatkan Skin Permanen, Fragmen Hingga Karakter

"Dalam razia ini, polisi mengamankan 39 kendaraan roda empat dan roda dua dengan pelanggaran diantaranya 18 Unit SPM Berknalpot Bronk, 10 Unit SPM Tanpa Kelengkapan Surat dan 1 Unit KBM R4 Berknalpot Bronk," kata Kompil Sutoyo, Jumat (2/9/2022).

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” paparnya.

Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga Kota Solo.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga:Festival Payung Solo 2022 Libatkan Puluhan Grup Seni dan Komunitas Kreatif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak