Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo

Puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 September 2022 | 13:09 WIB
Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo
Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo.

Hasilnya, puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kabagops Kompol Sutoyo, mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan, baik roda empat dan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).

Kompol Sutoyo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Baca Juga:Gratis Kode Reedem Terbaru Permainan Free Fire September, Klaim Dapatkan Skin Permanen, Fragmen Hingga Karakter

"Dalam razia ini, polisi mengamankan 39 kendaraan roda empat dan roda dua dengan pelanggaran diantaranya 18 Unit SPM Berknalpot Bronk, 10 Unit SPM Tanpa Kelengkapan Surat dan 1 Unit KBM R4 Berknalpot Bronk," kata Kompil Sutoyo, Jumat (2/9/2022).

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” paparnya.

Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga Kota Solo.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga:Festival Payung Solo 2022 Libatkan Puluhan Grup Seni dan Komunitas Kreatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak