Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo

Puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 September 2022 | 13:09 WIB
Kapok! Bikin Bising, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Anggota Polresta Solo
Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah Kota Solo.

Hasilnya, puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua berknalpot brong berhasil diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kabagops Kompol Sutoyo, mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan, baik roda empat dan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).

Kompol Sutoyo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Baca Juga:Gratis Kode Reedem Terbaru Permainan Free Fire September, Klaim Dapatkan Skin Permanen, Fragmen Hingga Karakter

"Dalam razia ini, polisi mengamankan 39 kendaraan roda empat dan roda dua dengan pelanggaran diantaranya 18 Unit SPM Berknalpot Bronk, 10 Unit SPM Tanpa Kelengkapan Surat dan 1 Unit KBM R4 Berknalpot Bronk," kata Kompil Sutoyo, Jumat (2/9/2022).

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” paparnya.

Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga Kota Solo.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga:Festival Payung Solo 2022 Libatkan Puluhan Grup Seni dan Komunitas Kreatif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak