Polisi Ringkus 11 Penjudi Dadu dan Capjiekia di Kota Solo

Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:06 WIB
Polisi Ringkus 11 Penjudi Dadu dan Capjiekia di Kota Solo
Ilustrasi judi. Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti. (shutterstock)

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini