SuaraSurakarta.id - Belakangan kita sering mendengar istilah merger perusahana besar. Namun apa itu merger. Singkatnya, merger adalah penggabungan 2 perusahaan atau lebih untuk mendapat keuntungan bisnis yang lebih besar.
Dalam ini, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Berikut ini pengertian merger menurut beberapa pakar seperti dikutip dari uin-suska.ac.id:
Christian Wibisono
Baca Juga:Ekuitas adalah Istilah Penting Harus Dipahami Seseorang yang Ingin Membangun Perusahaan
"Merger adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih yang relatif berimbang kekuatannya, sehingga terjadi kombinasi yang merupakan wadah bersama yang saling memperkuat."
Barcelius Ruru
"Merger sebagai penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya."
Kartini Muliadi
"Merger sebagai transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada sehingga hanya satu perseroan saja yang tinggal."
Baca Juga:Perusahaan Angkat Bicara Soal Karyawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WA
Jenis merger
- 1
- 2