SuaraSurakarta.id - Belakangan kita sering mendengar istilah merger perusahana besar. Namun apa itu merger. Singkatnya, merger adalah penggabungan 2 perusahaan atau lebih untuk mendapat keuntungan bisnis yang lebih besar.
Dalam ini, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Berikut ini pengertian merger menurut beberapa pakar seperti dikutip dari uin-suska.ac.id:
Christian Wibisono
Baca Juga:Ekuitas adalah Istilah Penting Harus Dipahami Seseorang yang Ingin Membangun Perusahaan
"Merger adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih yang relatif berimbang kekuatannya, sehingga terjadi kombinasi yang merupakan wadah bersama yang saling memperkuat."
Barcelius Ruru
"Merger sebagai penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya."
Kartini Muliadi
"Merger sebagai transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada sehingga hanya satu perseroan saja yang tinggal."
Baca Juga:Perusahaan Angkat Bicara Soal Karyawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WA
Jenis merger
1. Merger horizontal
Merger ini dilakukan antara dua atau lebih perusahaan di mana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis “line of business” (bidang usaha) yang sama
2. Merger vertical
Merger ini penggabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yanglainnya.
3. Merger kon-generik
Merger ini dilakukan di antara 2 atau lebih perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukanterhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukanpula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam mergervertikal.
4. Merger konglomerat
merger ini merupakan penggabungan dua perseroan atau lebihyang tidak memiliki kesamaan bidang usaha.
Demikian penjelasan merger adalah hal yang perlu diketahu Anda semua.