Kominfo Klaim Lakukan "Take Down" Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online

Kominfo mengklaim sudah melakukan pemutusan akses atautake downterhadap setengah juta akun dan situs judi online

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Kominfo Klaim Lakukan "Take Down" Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online
ilustrasi judi online. Kominfo mengklaim sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi daring. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi online.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny Plate  dikutip dari ANTARA di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Pernyataan tersebut membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.

Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

Baca Juga:5 Manfaat Pakai PayPal yang Kini Aksesnya Dibuka Sementara oleh Kominfo

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.

Baca Juga:Viral Bukti Chat Teror Lewat WhatsApp, Dampak #BlokirKominfo di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini