Dukung Kominfo Blokir Situs yang Belum Daftar PSE, Denny Siregar: Negara Mau Ambil Peran Malah Dihujat

Menurut Denny Kominfo melakukan itu untuk kebaikan negara agar tidak dirugikan secara ekonomi serta memberi perlindungan terkait data pribadi warga Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 01 Agustus 2022 | 21:29 WIB
Dukung Kominfo Blokir Situs yang Belum Daftar PSE, Denny Siregar: Negara Mau Ambil Peran Malah Dihujat
Denny Siregar. [YouTube]

Diketahui dari suara.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Baca Juga:Jadi Orang Biasa Lagi, Jeje Slebew Luntang-Lantung Sendirian di Lokasi Citayam Fashion Week

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Plate.

Kontributor : Sakti Chiyarul Umam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak