Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari tahanan Hari ini Rabu (20/7/2022). Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukumnya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:39 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

SuaraSurakarta.id - Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari tahanan Hari ini Rabu (20/7/2022). Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukumnya. 

Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar dikutip dari ANTARA di Jakarta Rabu (20/7/2022).

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga:Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak