Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, Bapak Anak Diperiksa PPNS BPCB

Ada 20-an pertanyaan yang diajukan kepada pemilik terkait perusakan bekas Ndalem Patih Keraton Kartasura.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:05 WIB
Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, Bapak Anak Diperiksa PPNS BPCB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) Dr BRM Kusumo Putro meninjau lokasi pembongkaran Benteng Ndalem Singopuran bekas Keraton Kartausra di Desa Singopuran RT 02/RW 02, Kartasura. [dok]

SuaraSurakarta.id - Pemilik lahan Ndalem Singopuran Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang diduga cagar budaya diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh tim Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/7/2022).

Ada 20-an pertanyaan yang diajukan kepada pemilik terkait perusakan bekas Ndalem Patih Keraton Kartasura.

"Hari ini kita mintai klarifikasi pemilik lahan. Pemilik itu bapak dan anak," ujar Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, Selasa (19/7/2022).

Sebenarnya ada tiga saksi yang diperiksa atau dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan perusakan objek yang diduga cagar budaya ini.

Baca Juga:Tembok Ndalem Singopuran Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo Geram

Selain dua orang selaku pemilik, satu orang lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

"Lebih dari 20 pertanyaan yang kita ajukan untuk masing-masing saksi dan itu tidak bisa kita sampaikan. Jadi tiga orang yang kita mintai klarifikasi," ungkap dia. 

Sampai saat ini sudah ada delapan saksi yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Pemanggilan saksi-saksi tersebut sebagai upaya untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

"Sementara ini dulu, apakah ada tambahan saksi lagi nanti kita cek lagi," katanya

Pengumpulan data akan terus dilakukan dan sebanyak-banyaknya, sehingga benar-benar lengkap.

Baca Juga:BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

Kalau data sudah lengkap, nanti akan dilanjutkan gelar perkara tahap satu.

"Kita mengumpulkan data itu sebanyak-banyaknya. Jadi biar cepat lanjut ke proses selanjutnya, semoga tidak lama," ungkap dia.

Harun mengatakan, untuk barang bukti seperti alat berat berat yang dipakai untuk merusak sudah diamankan di Kantor BPCB Jateng. Ini untuk melengkapi data-data yang sedang dikumpulkan.

"Barang bukti sudah kita amankan. Yang jelas kita terus menyelesaikan kasus dugaan perusakan ini," sambungnya.

Harun menambahkan, untuk status Ndalem Singopuran sudah masuk diregistrasi nasional cagar budaya. Sudah masuk juga daftar inventarisasi cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. 

"Sudah masuk diregistrasi nasional cagar budaya," pungkas dia.

Seperti diketahui perusakan diduga cagar budaya tembok Ndalem Singopuran di RT 02 RW 02 Desa Singopuran Kecamatan Kartasura, Sukoharjo terjadi pada, Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kontributor : Ari Welianto

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak