SuaraSurakarta.id - Pemilik lahan Ndalem Singopuran Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang diduga cagar budaya diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh tim Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/7/2022).
Ada 20-an pertanyaan yang diajukan kepada pemilik terkait perusakan bekas Ndalem Patih Keraton Kartasura.
"Hari ini kita mintai klarifikasi pemilik lahan. Pemilik itu bapak dan anak," ujar Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, Selasa (19/7/2022).
Sebenarnya ada tiga saksi yang diperiksa atau dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan perusakan objek yang diduga cagar budaya ini.
Baca Juga:Tembok Ndalem Singopuran Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo Geram
Selain dua orang selaku pemilik, satu orang lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
"Lebih dari 20 pertanyaan yang kita ajukan untuk masing-masing saksi dan itu tidak bisa kita sampaikan. Jadi tiga orang yang kita mintai klarifikasi," ungkap dia.
Sampai saat ini sudah ada delapan saksi yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Pemanggilan saksi-saksi tersebut sebagai upaya untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
"Sementara ini dulu, apakah ada tambahan saksi lagi nanti kita cek lagi," katanya
Pengumpulan data akan terus dilakukan dan sebanyak-banyaknya, sehingga benar-benar lengkap.
Baca Juga:BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Kalau data sudah lengkap, nanti akan dilanjutkan gelar perkara tahap satu.
- 1
- 2