Harun mengatakan, jika ini bukan pemeriksaan terakhir dan masih akan terus dilakukan. Pekan depan rencana ada tiga saksi yang akan diperiksa termasuk pemilik lahan.
"Minimal masih tiga saksi yang akan kita periksa dan masih bisa berkembang lagi. Karena cukup banyak yang menyaksikan kejadian perusakan tersebut," paparnya.
Seperti diketahui, perusakan yang diduga bangunan cagar budaya tersebut terjadi di tembok Ndalem Singopuran RT 02 RW 02 Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022).
Perusakan dilakukan menggunakan alat berat. Tembok yang dirusak itu panjangnya sekitar 26 meter, tinggi 3,3 meter, dan lebar 75 sentimeter (cm).
Baca Juga:Penemuan Artefak Zaman Dinasti Ming di Situs Dwarapala Malang
Ndalem Singopuran tersebut bagian dari situs Keraton Kartasura. Dulu ndalem tersebut merupakan tempat tinggal patih dari Keraton Kartasura.
"Tembok Ndalem Singopuran ini usianya itu sekitar 277 tahun. Dulu ini kediaman patih dari Keraton Kartasura," tandas Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila.
Kontributor : Ari Welianto