“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara” terang Wakapolres Klaten.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 110.000 hasil kejahatan, seutas kawat sepanjang 70 Cm yang ujungnya dilapisi pulut, serta sepedamotor AD 3321 WC yang menjadi sarana pencurian.