Berdalih Suaminya Kerja di Bank Panin, Wanita Asal Solo Tipu Korban Bermodus Dana Talangan, Ini Kronologi Lengkapnya

Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:25 WIB
Berdalih Suaminya Kerja di Bank Panin, Wanita Asal Solo Tipu Korban Bermodus Dana Talangan, Ini Kronologi Lengkapnya
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, (tengah) didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto (kanan) dan Kasat Rrekrim Kompol Djohan Andika (kiri) saat menujukan barang bukti kasus penipuan dana talangan bank, di Mako Polresta Surakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Kapolres mengatakan modus aksi yang dilakukan tersangka dengan cara mencari calon korbannya terlebih dahulu.

"Tersangka menyampaikan kepada para korbannya, suami tersangka bekerja di Bank Panin. Namun, dari hasil penyidikan suami tersangka bekerja sebagai security Bank Panin dan saat ini, sudah keluar dari pekerjaannya," ujar dia.

Tersangka pertama menyampaikan para calon korbannya, suaminya bekerja di Bank Panin. Kedua kreditor Bank Panin yang sudah mengikat akad kredit atau pinjaman, namun belum lunas atau belum selesai ansuran butuh dana.

"Namun, kreditor ini ingin meminjam kembali dengan syarat peminjaman pertama harus dilunasi terlebih dahulu kemudian bisa mengakses peminjaman kedua," jelas Ade Safri.

Baca Juga:Hindari Social Engineering, BRI: Rahasiakan OTP, PIN, hingga User dan Password

Untuk menutup peminjaman pertama ini, kemudian tersangka menawarkan para korbannya menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming janji keuntungan sebesar 10 persen dari dana per minggu hingga per tiga minggu. Tersangka mengelabui korban bahwa suaminya bekerja di Bank Panin.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bendel rekening koran, buku rekening bank BCA atas nama korban, barang-barang milik tersangka dari hasil kejahatan seperti sebuah rumah, dan beberapa peralatan rumah tangga, dan kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini