SuaraSurakarta.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Surakarta mengecam pelecehan seksual seorang suporter sepak bola terhadap jurnalis perempuan yang menjalankan tugas liputan dari liputan6.com.
Jurnalis yang sehari-hari bertugas di Solo, itu mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Yogyakarta.
Serangan seksual terjadi saat jurnalis tersebut meliput pertandingan leg pertama semifinal Piala Presiden 2022 antara PSS Sleman menghadapi Borneo FC, 7 Juli silam.
Korban menyatakan kejadian itu berlangsung ketika ia hendak masuk ke tribun stadion. Tribun itu nyaris penuh saat korban tiba. Ketika korban berupaya masuk tribun, pelecehan itu terjadi. Pelaku memegang dada korban secara cepat.
Baca Juga:Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI
Dalam keadaan panik, korban berpikir bahwa kejadian itu tak disengaja. Setelah itu, korban dan pelaku sempat bertatap muka.
"Dia cuma liatin muka saya sambil tangannya gerak-gerak. Kejadiannya cepat banget," kata korban seperti dalam keterangan tertulis yang AJI Yogyakarta terima.
Setelah kejadian itu, korban langsung menuju tribun stadion. Ia sempat membuka laptop, menyaksikan pertandingan sembari berupaya menenangkan diri. Namun, korban panik.
"Saya mendekat ke wartawan Goal dan Jenius. Lalu cerita kepada mereka sambil gemetaran karena baru saja dapat pelecehan," ujar dia.
Mendengar hal itu, kawan-kawan sesama jurnalis di lokasi mencoba menenangkannya. Mereka memberi saran kepada korban untuk segera melapor kepada panitia pelaksana dan mengawasi pelaku dari jauh untuk memastikan wajah pelaku.
Baca Juga:Izin Batal Dicabut, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beraktivitas Kembali Seperti Sedia Kala
Steward (petugas penjaga stadion) pintu lalu memastikan wajah pelaku tersebut dengan bertanya kepada korban.
Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis menuju ruang media agar lebih tenang. Usai pertandingan, pelaku dibawa ke ruangan. "Ada polisi, manajemen, teman-teman media, dan saya," katanya.
Semula pelaku tidak mengaku. Setelah didesak, barulah pelaku berkata bahwa dia mengonsumsi minuman beralkohol. Ditemukan juga obat penenang dari pelaku.
Setelah lebih dari dua jam, akhirnya pelaku kooperatif. "Kondisi saya saat itu capek dan larut banget," kata korban.
Dalam situasi panik, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatan itu.
Pelaku kemudian membuat pernyataan dia meminta maaf. Pernyataan itu disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.
Namun, menurut korban, usai kejadian malam itu pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban.
Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. "Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak," kata korban.
Pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Berikut pernyataan lengkap AJI Yogyakarta dan AJI Solo berkaitan dengan kasus pelecehan seksual tersebut.
Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, kami berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.
Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Selain itu, penyelenggara perlu membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan tak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun oleh suporter bola atau siapapun di lokasi acara.
AJI Yogya dan AJI Surakarta juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap jurnalis tersebut. Perusahaan media massa seharusnya membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan.
Public Relations PSS Sleman, James Purba, sebagaimana dikutip dari Bola.com, membenarkan kejadian itu. James yang juga mendampingi korban hingga ke Polsek Depok Timur menyesalkan sekaligus mengecam peristiwa yang menimpa jurnalis liputan6.com itu.