Gibran Batasi Pengunjung Event Besar di Kota Solo: Yang Sudah Booster Saja!

Gibran membatasi pengunjung pada event-event besar di Kota Solo, hanya yang sudah menerima vaksin booster saja yang bisa datang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:58 WIB
Gibran Batasi Pengunjung Event Besar di Kota Solo: Yang Sudah Booster Saja!
Ketua INASPOC 2022 Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi berupaya mendorong warga menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksinasi penguat, antara lain dengan membatasi acara-acara besar hanya bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi penguat atau booster.

"Karena gratis, (pengunjung acara-acara besar) tak (saya) batasi (untuk warga) yang sudah booster (divaksinasi penguat) saja, jadi yang belum vaksin agar segera vaksin," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (6/7/2022).

Acara besar yang dia maksud antara lain acara pembukaan, pertandingan, dan penutupan ASEAN Para Games, pesta olahraga difabel Asia Tenggara yang dijadwalkan berlangsung di Surakarta dari 23 sampai 30 Juli 2022.

Menurut Wali Kota, vaksinasi COVID-19 dosis penguat baru mencakup sekitar 57 persen dari total 417.151 orang yang menjadi sasaran vaksinasi di Kota Solo dan angka cakupan itu stagnan dalam beberapa minggu terakhir. 

Baca Juga:Serba-Serbi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku 2 Minggu Lagi

"Padahal (pelayanan vaksinasi) masih dibuka di setiap puskesmas, artinya antusiasme warga berkurang," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah kota mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai pemberlakuan syarat vaksinasi penguat bagi warga yang hendak melakukan perjalanan atau mengunjungi tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

"Kami mengikuti arahan saja, dari pusat seperti apa. Makanya saya ajak warga Solo dan sekitarnya untuk booster karena vaksinnya gratis, aman, dan halal," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali telah mengemukakan rencana pemerintah menjadikan vaksinasi penguat sebagai syarat mobilitas warga.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," katanya.

Baca Juga:Gibran Mediasi PGS dan Penyewa Terkait Kenaikan Biaya Servis Kios

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini