SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video viral diduga seorang pria yang baru saja membeli motor kena tilangan saat masih di halaman dealer.
Diketahui, sang pemilik motor adalah Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini justru kaget video tersebut viral.
Andri mengaku tidak tahu ada orang yang memvideokan dirinya saat ditilang dan diunggah di TikTok hingga viral di media sosial.
Dirinya juga meminta maaf dan mengaku saat itu menggunakan knalpot tidak standart alias brong.
Baca Juga:Cara Buat NGL Link Anonymous Instagram, Kirim Pesan Anonim Mirip Secreto
"Saya minta maaf dan mengaku salah, karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan," kata Andri dilansir dari Suaralampung.id, Sabtu (25/6/2022).
Andri juga membantah, terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer.
Ada pun motor jenis Kawasaki ZX250F BE 2142 NCQ, yang dipakainya itu dibeli sudah satu tahunan.
Sementara itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan menjelaskan, pihaknya menilang terhadap pengendara tersebut, pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Peristiwa bermula, saat anggotanya sedang bertugas berpatroli rutin.
Baca Juga:Duh, Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Pria Saling Baku Hantam di Pinggir Jalan
"Anggota kami melihat yang bersangkutan, melanggar karena tidak memakai plat sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pengendara juga memasang knalpot racing, tentu hal itu sudah melanggar," jelas AKP M. Rohmawan.
Melihat itu, tentu anggotanya langsung mencoba memberhentikan pengendara motor tersebu. Meski demikian, tidak ada proses pengejaran seperti yang beredar dan viral di media sosial.
Karena melakukan pelanggaran, motor tersebut lalu dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara knalpot yang digunakan, wajib diganti ke knalpot standar pabrikan, pemilik juga sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulanginya.