Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta

Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar, serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Juni 2022 | 18:44 WIB
Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61).

Betapa tidak, ingin menikmati hari tua usai mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun, dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.

Kepada Suarasurakarta.id di kediamannya Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Senin (6/6/2022), Suwarti menceritakan kisah pahit tersebut.

"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.

Baca Juga:Guru Ini Temukan Hal Kocak di Lembar Jawaban Ujian Murid: Fix Server Mistis

Suwarti diketahui mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu.

"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya.

Bahkan, saat dirinya berjuang mengurus surat pensiun, dirinya semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta.

"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya," kata Suwarti.

Suwarti menjelaskan, dirinya mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari Wiyata Bhakti (WB) ditahun 1986.

Baca Juga:Guru Besar Universitas Pattimura Ambon Meninggal Dunia di Bandara Soetta, Akan Dimakamkan di Negeri Passo

Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.

"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.

Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.

Atas kondisi ini, Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.

"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," urainya.

Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar, serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak