APBD Harus Mencantumkan 40 Persen Pembelian Produk dalam Negeri, Mendagri: Kalau Tidak Ada Itu, Tidak akan Kita Setujui

Mendagri menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:02 WIB
APBD Harus Mencantumkan 40 Persen Pembelian Produk dalam Negeri, Mendagri: Kalau Tidak Ada Itu, Tidak akan Kita Setujui
Mendagri Tito Karnavian. Mendagri menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog kalau bisa didorong untuk produksi dalam negeri, terutama UMKM untuk memasukkan produk-produknya, nanti akan dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, tapi langsung," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini