"Itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog kalau bisa didorong untuk produksi dalam negeri, terutama UMKM untuk memasukkan produk-produknya, nanti akan dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, tapi langsung," ujarnya.
APBD Harus Mencantumkan 40 Persen Pembelian Produk dalam Negeri, Mendagri: Kalau Tidak Ada Itu, Tidak akan Kita Setujui
Mendagri menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:02 WIB

BERITA TERKAIT
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
12 Maret 2025 | 14:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
14 Maret 2025 | 18:02 WIB WIBTerkini