Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka pada tahun 2016 yang lalu.
Ahok harus rela masuk penjara selama kurang lebih dua tahun. Ia terjerat kasus penistaan agama terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 yang ia sampaikan saat kampanye Pilkada 2017 di Kepulauan Seribu.
Saat itu masyarakat Indonesia banyak yang tak terima diucapan Ahok. Bahkan umat muslim sampai menggelar demo berjilid-jilid di Monas agar Ahok diadili dan mendapat hukuman atas ucapnnya tersebut.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan