Waduh! Memberi Pengemis di Wilayah Ini Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 23 Mei 2022 | 18:04 WIB
Waduh! Memberi Pengemis di Wilayah Ini Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi petugas Satpol PP amankan PGOT. [dok.timlo.net/M Ismail]

"Nanti pertengahan Juni lah setelah saya sosialisasi dan edukasi selesai mungkin sudah bisa (berlaku). Harapan saya tidak ada unsur penindakan karena nanti sudah bersihlah Purwokerto. Tidak ada pengamen dan gelandangan. Termasuk juga manusia silver dan badut jalanan," tuturnya.

Kontributor: Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini