Pemkot Surakarta akan Tindak Tegas Reklame yang Tidak Berizin

Pemerintah Kota Surakarta secara tegas menyikapi keberadaan reklame tidak berizin yang ditemukan di sejumlah titik selama satu tahun terakhir

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:08 WIB
Pemkot Surakarta akan Tindak Tegas Reklame yang Tidak Berizin
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) di Solo, Jateng, Kamis (12/5/2022). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta secara tegas menyikapi keberadaan reklame tidak berizin yang ditemukan di sejumlah titik selama satu tahun terakhir.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di sela peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) mengatakan sudah meminta instansi terkait untuk menagih retribusi ke pihak yang bersangkutan.

"Pokoknya sudah saya instruksikan ke Ibu Kepala Dinas segera menagih yang tidak sesuai regulasi," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (13/5/2022). 

Ia mengatakan sebetulnya sikap tegas tersebut sudah dilakukannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Baca Juga:Kaesang Bonceng Gibran Naik Sepeda Gandeng, Warganet: Kok Sampean Deket Sama Anak Presiden?

"Awal-awal saya menjabat kan tahu sendiri ada videotron yang tidak sesuai regulasi, tidak bisa seperti itu. Kayak di Galabo itu menyalahi aturan langsung saya bongkar, besok nggak bisa kayak gitu," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta untuk menagih mana saja yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Administrasinya harus tertib. Makanya, aplikasi ini untuk mengetahui titik-titik reklame di Solo. Kami mengikuti di aplikasi itu, sudah ada di perwali juga. Kalau ada seperti ini akan lebih transparan dan semoga target retribusinya bisa terkejar," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Surakarta Andriyani Sasanti mengatakan melalui aplikasi tersebut akan diketahui mana saja reklame yang tidak berizin.

"Tujuannya agar mereka (pemasang reklame) menaati aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta," katanya.

Baca Juga:Wali Kota Gibran Pastikan Belum Ada Kasus Hepatitis Misterius di Solo

Ia mengatakan Pemkot Surakarta tidak ingin potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Solo hilang begitu saja mengingat pajak retribusi reklame dapat menyumbang hingga 30-40 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini