Berkaca Kecelakaan Maut di Boyolali, Polres Sukoharjo Larang Operasional Kereta Kelinci

Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:06 WIB
Berkaca Kecelakaan Maut di Boyolali, Polres Sukoharjo Larang Operasional Kereta Kelinci
Polisi bersama warga saat membantu memberikan pertolongan kepada korban kendaraan Isuzu truk boks modifikasi yang terperosok di ladang Jalan Andong-Nogosari tepatnya Dukuh Tegalrejo Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Pihak Satuan Lantas Polres Sukoharjo, kata dia, tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama.

Penegasan larangan tersebut menyusul insiden Isuzu truk boks yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci dengan nomor polisi H 1439 SMG terguling lalu terperosok di ladang Jalan Andong-Nogosari, di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini