SuaraSurakarta.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar kembali memeriksa Kepala Desa Berjo Suyatno dalam aksus kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Rabu (11/5/2022).
Suyatno dicecar pertanyaan oleh penyidik selama sekitar empat jam dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengatakan, sejak awal gelar perkara ada indikasi potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sejak awal gelar perkara ada indikasi potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun berapa nilai kerugiannya, masih akan diaudit oleh instansi terkait yang dilibatkan," kata Mulyadi kepada awak media.
Baca Juga:Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara
Soal aliran dana yang diselewengkan dalam pengelolaan dana Bumdes, Mulyadi belum bisa menjelaskan secara detail.
Termasuk aliran dana untuk menyelesaikan masalah hukum sebesar Rp 795 juta, Mulyadi mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail.
"Karena ini masih penyelidikan. Intinya, jika nanti terbukti, penanganan akan ditingkatkan ke penyidikan dan akan ditentukan tersangka," tegas dia
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, Suyatno diperiksa antara pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Dia memaparkan, pemeriksaan para saksi ini untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal oleh Intel.
Baca Juga:Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
Diperkirakan, ada 15-an saksi yang akan diminta keterangannya oleh penyidik Pidsus. Mulai dari pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain.
"Kami juga melibatkan Inspektorat Karanganyar untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara," ujarnya.