Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar

Ditemani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Hilmar Farid juga meninjau dan berkeliling di kawasan Keraton Kartasura.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 April 2022 | 14:43 WIB
Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid ditemani Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninjau kerusakan pagar bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/4/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid meninjau langsung lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Minggu (24/4/2022) siang.

Ditemani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Hilmar Farid juga meninjau dan berkeliling di kawasan Keraton Kartasura.

Pada kesempatan tersebut, Hilmar Farid mengatakan jika pagar yang mengalami kerusakan itu adalah bagian dari satu situs yang lebih besar sesungguhnya.

"Langkah pertama yang paling konkrit ini berhenti dulu melakukan kegiatan. Saya sudah koordinasi dengan Bupati, BPCB, dan TACB," ujar dia saat ditemui di sela-sela meninjau situs bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:Bupati Sukoharjo Berang Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Minta Asal-usul Sertifikat Ditelusuri

Menurutnya, jika tembok ini sekarang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB). Yang berarti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku.

"Saya tadi mendengar kajian dari TACB mengenai seluruh situs ini sudah rampung. Harapan saya setelah diserahkan ke Bupati tidak terlalu lama dikukuhkan," katanya.

Hilmar pun bersyukur juga bahwa terlalu jauh untuk kerusakannya. Tadi juga sudah cek dengan BPCB, ini kalau restorasi bagaimana. Tapi ini akan dipelajari dulu, batu bata apakah masih mungkin dikembalikan.

"Kita bersyukur juga bahwa kerusakannya belum terlalu jauh walaupun sudah ada penanganan sementara. Kalau soal restorasi akan dikaji lebih mendalam lagi," papar dia.

Pihaknya pun akan duduk bareng dengan semua stakeholder, karena pemerintah tidak bisa sendirian untuk menangani masalah ini. Karena kalau sudah ditetapkan tidak diikuti dengan rencana yang clear untuk kedepannya tidak bisa jalan.

Baca Juga:Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang

"Nanti akan duduk bareng, karena ini tanggung jawab semua tidak hanya pemerintah. Bahwa penetapan oleh pemerintah clear, bahwa nanti ada rencana untuk melakukan pemugaran dan itu akan dibicarakan secara detail," kata dia.

Tapi langkah yang tidak kalah penting dalam melihat peristiwa ini, masyarakat juga perlu dibantu dan diberitahu. Bahwa mereka itu hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budayanya.

"Maka tidak bisa masyarakat mau bangun ini terus besok jadi tidak bisa. Harus mengecek atau koordinasi dengan Bupati sebagai pemilik wilayah dengan dibantu TACB," ungkapnya.

"Tentu kita tidak mau mengalami, orang yang namanya cari sejahtera pasti dibantu gimana jalan keluarnya," sambungnya.

Mudah-mudahan dengan adanya duduk bersama semua stakeholder masalah ini bisa selesai. Jadi arah kedepannya mau kemana, biar masing-masing tidak punya rencana sendiri-sendiri.

"Mungkin nanti setelah lebaran atau pertengahan Mei pertemuan akan digelar. Jadi nanti lengkap yang bikin aturan-aturannya termasuk DPRD mengenai anggaran," imbuh dia.

Hilmar menjelaskan, jika kondisi bekas Keraton Kartasura ini sudah terpisah-pisah, tidak menyambung lagi temboknya. Jadi ini memastikan keamanan tiap situsnya dulu.

"Nanti akan dikaji kondisi sekarang eksisting seperti apa. Karena ini menjadi basis kita untuk membuat perencanaan ke depan, ada banyak bangunan di sini yang dibangun sebelum UU Cagar Budaya ada," jelasnya.

Menurutnya, semua situs peninggalan bersejarah adalah bagian dari identitas. Kalau misalnya sekarang temboknya dihilangkan, maka sebagian dari identitas hilang.

"Kesadaran bersama ini yang saya kira perlu ada dan dibangun, Ini situs yang sangat bersejarah dan penting dalam perjalanan sejarah kita," tutur dia.

Mengenai soal perawatan, sebetulnya dalam UU ini pemilik lahan yang bertanggung jawab. Sebenarnya ada sanksi juga di pasal 75 mengatakan seandainya yang memiliki tidak merawat maka itu bisa diambil sama negara.

"Itu bunyi UU, tapi tentu harus duduk bersama dulu. Jadi tergantung kepemilikannya," ucapnya.

Sementara itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan jika sejauh ini untuk anggaran pemeliharaan tidak ada hanya buat kebersihan saja.

Kedepannya akan melihat regulasinya dulu dan surat rekomendasi turun baru akan dikoordinasikan lebih lanjut.

"Ini baru ada anggaran kebersihan saja. Wacana kedepan setelah mendapatkan rekomendasi penetapan, kita akan duduk bersama dan bicarakan. Karena anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit tapi besar," terang Etik.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini