SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.
Tak hanya itu, Iqbal menyebut oknum polisi berinisial Bripda PS merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," kata Iqbal di Semarang melansir ANTARA, Kamis (21/4/2022).
Mantan Kasatlantas Polresta Solo itu memaparkan, penangkapan komplotan pemerasan itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Solo.
Baca Juga:Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Kapolresta Solo: Komplotan Kasus Pemerasan
Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PS bersama beberapa rekannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Solo melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga:Kasus Anggota Polres Wonogiri Ditembak Sesama Polisi, Polda Jateng: Masih Pendalaman Propam
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," paparnya.
- 1
- 2