Pemain Klub Liga 3 Hanya Digaji Rp 250 Ribu Setahun, Itupun Masih Ditunggak, Warganet: Lebih Bergengsi Tarkam

Fakta itu diungkapkan Deputy Chief Executive APPI, Gotcha Michel.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 April 2022 | 10:11 WIB
Pemain Klub Liga 3 Hanya Digaji Rp 250 Ribu Setahun, Itupun Masih Ditunggak, Warganet: Lebih Bergengsi Tarkam
Logo Liga 3. [dok. PSSI]

SuaraSurakarta.id - Kabar mengejutkan datang dari gelaran Liga 3.

Adalah viralnya fakta sebuah klub yang kembali terhantam masalah tunggakan gaji pemain.

Namun ironisnya, Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengonfirmasi ada klub yang menunggak gaji pemain dengan nominal Rp250 ribu per tahun!.

Ironis memang. Dari informasi yang didapatkan Suarasurakarta.id, bayaran pemain antarkampung (tarkam) saja sekali bertanding bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu sekali bermain.

Baca Juga:Happy Ending, Mataram Utama FC Raih Gelar Tim Fairplay Liga 3

Sontak saja, fakta yang diungkapkan Deputy Chief Executive APPI, Gotcha Michel itu viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan masyarakat.

"Fakta Hukumnya memang gajinya Rp250 ribu setahun dan ditunggak. pemainnya tidak tahu nominalnya itu untuk setahun, mereka tahu itu untuk sebulan. Walaupun sebenarnya dengan nominal seperti itu menurut kami masih tidak layak untuk sebulan," ucap Gotcha Michel seperti dalam unggahan akun Instagram @liga3indonesia.

"Pentingnya para pemain membaca kontrak sebelum tanda tangan," tambah caption unggahan tersebut.

Sontak saja, unggahan itu langsung mendapat beragam tanggapan dari warganet di kolom komentar.

"Liga 3 Kaltim ada klub lebih parah lagi..ucapan terima kasih aja," tulis @burane***.

Baca Juga:Gagal ke Final Liga 3, Manajer Mataram Utama FC: Promosi ke Liga 2 Sudah Anugerah

"Tarkam aja 700 sekali main," timpal @surya_p****.

"Lebih bergensi liga tarkam dari pada Liga 3 ," tulis @joko_a***.

"Rp250 ribu setahun nunggak lagi, mending kerja kantora atau jd kurir shoop*," tambah @ricoan*** mengomentari gaji tertunggak di Liga 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak