Dinilai Rugikan Masyarakat, Pembatasan Tonase Underpass Makamhaji Tuai Kecaman Publik

Kebijakan pembatasan tonase yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo justru banyak merugikan masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 22:33 WIB
Dinilai Rugikan Masyarakat, Pembatasan Tonase Underpass Makamhaji Tuai Kecaman Publik
Portal yang disoal di akses masuk menuju Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. [ayosolo.id/Budi Cahyono]

Dalam peraturan kendaraan melintas, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.

"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," kata Toni.

Baca Juga:Underpass Makamhaji Rusak Terus, Bupati Sukoharjo: Kita Malu Setiap Hari Dikomplain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini