SuaraSurakarta.id - Pembatasan tonase kendaraan berat Over Dimension Over Load (ODOL) hingga pemasangan portal yang melintasi Underpass Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo menuai kecaman publik.
Sorotan itu salah satunya datang dari Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Dr BRM Kusumo Putro.
Menurutnya, kebijakan pembatasan tonase yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo justru banyak merugikan masyarakat.
"Peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan Underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan," tegas Kusumo, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Underpass Makamhaji Rusak Terus, Bupati Sukoharjo: Kita Malu Setiap Hari Dikomplain
Untuk itu, Kusumo meminta Bupati Sukoharjo Etik Suryani diminta merevisi peraturan dan mencabut portal tersebut.
Dia menyebutkan, portal tersebut sering ditabrak truk. Kekinian, kondisi portal bertinggi 3,5 meter tersebut bengkok
"Kalau dari awal pembangunan Underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," tegasnya.
Menurut Kusumo Putro, kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan.
Dia menambahkan, imbas dari portal tersebut, kendaraan truk harus memutar lumayan jauh dan mengakibatkan kemacetan di beberapa titik, salah satunya area Colomadu.
Baca Juga:Underpass Makamhaji Sukoharjo Diperbaiki Selama 2 Pekan, Dishub Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Sebab, masyarakat membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum. Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya. Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," tambahnya.
Dalam peraturan kendaraan melintas, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.
"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," kata Toni.