Dinilai Rugikan Masyarakat, Pembatasan Tonase Underpass Makamhaji Tuai Kecaman Publik

Kebijakan pembatasan tonase yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo justru banyak merugikan masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 April 2022 | 22:33 WIB
Dinilai Rugikan Masyarakat, Pembatasan Tonase Underpass Makamhaji Tuai Kecaman Publik
Portal yang disoal di akses masuk menuju Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. [ayosolo.id/Budi Cahyono]

SuaraSurakarta.id - Pembatasan tonase kendaraan berat Over Dimension Over Load (ODOL) hingga pemasangan portal yang melintasi Underpass Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo menuai kecaman publik.

Sorotan itu salah satunya datang dari Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Dr BRM Kusumo Putro.

Menurutnya, kebijakan pembatasan tonase yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo justru banyak merugikan masyarakat.

"Peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan Underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan," tegas Kusumo, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:Underpass Makamhaji Rusak Terus, Bupati Sukoharjo: Kita Malu Setiap Hari Dikomplain

Untuk itu, Kusumo meminta Bupati Sukoharjo Etik Suryani diminta merevisi peraturan dan mencabut portal tersebut.

Dia menyebutkan, portal tersebut sering ditabrak truk. Kekinian, kondisi portal bertinggi 3,5 meter tersebut bengkok

"Kalau dari awal pembangunan Underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," tegasnya.

Menurut Kusumo Putro, kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan.

Dia menambahkan, imbas dari portal tersebut, kendaraan truk harus memutar lumayan jauh dan mengakibatkan kemacetan di beberapa titik, salah satunya area Colomadu.

Baca Juga:Underpass Makamhaji Sukoharjo Diperbaiki Selama 2 Pekan, Dishub Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Sebab, masyarakat membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum. Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya. Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," tambahnya.

Dalam peraturan kendaraan melintas, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.

"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," kata Toni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak