Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto dalam vonis menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Menurut Ketua Mejelis Hakim Suprapti, hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21), meninggal tersebut, JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama 7 tahun. Jaksa yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Sidang Pledoi Diklatsar Menwa UNS, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya