Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal

Kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 April 2022 | 12:22 WIB
Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal
Massa Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di kantor Kementirian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal. [Suara.com/Septian]

SuaraSurakarta.id - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali digelontorkan oleh pemerintah. Namun, penerimanya memiliki syarat tertentu, salah satunya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dikutip dari BBC Indonesia, BSU ini bukan yang pertama digelontorkan pemerintah. Sebagai program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang pandemi, bantuan subsidi untuk pekerja ini juga diberikan pada 2020 dan 2021.

Pada 2020, syarat penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan total dana yang diterima Rp2,4 juta.

Sementara 2021, syarat penerimanya adalah buruh di lokasi PPKM Level tiga dan empat, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dengan dana yang disalurkan total Rp1 juta.

Baca Juga:Rencana BLT Pemerintah Ditolak Buruh: Cuma Jadi Ladang Korupsi Pejabat!

Buruh yang menerima subsidi upah ini adalah mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal.

Pekerja informal adalah orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".

"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk

Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini