Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya

BSU kembali diberikan kepada para pekerja, namun kali ini diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 April 2022 | 11:48 WIB
Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya
Ilustrasi BLT. BSU kembali diberikan kepada para pekerja, namun kali ini diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. (Shutterstock)

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini