Soal Pembayaran THR Para Pekerja, Gibran Pastikan akan Mengawasi Perusahaan di Kota Solo

Gibran mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 April 2022 | 16:13 WIB
Soal Pembayaran THR Para Pekerja, Gibran Pastikan akan Mengawasi Perusahaan di Kota Solo
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta akan mengawasi penerapan aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah kota, ia mengatakan, akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan mengenai pembayaran THR kepada pekerja.

"Nanti kami lihat, pasti kan ada alasannya. Nanti, nanti," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Mulai Hari Ini, 100 UKM di Kota Solo Bakal Jualan di Pusat Takjil Benteng Vastenburg

Ia mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta akan mengecek kesiapan perusahaan-perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

"Kalau masih ada perusahaan yang seperti itu (melanggar) nanti kami follow up (tindak lanjuti). (Mengenai kesepakatan) nanti kami panggil dua pihak, apakah owner (pemilik usaha) terdampak COVID-19," katanya.

Apabila ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan mengenai pembayaran THR, ia melanjutkan, maka dinas terkait akan turun tangan menjadi penengah.

"Biasanya sudah disiapkan dinas terkait, setiap tahun seperti itu terus. Tenang saja," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta tahun lalu membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR dan para pekerja menerima hak mereka.

Baca Juga:Awal Ramadhan, Capaian Vaksinasi Penguat di Kota Solo Sudah 40,18 persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak