Pencabutan HET Minyak Goreng Untungkan Pengusaha, Politisi Partai Gerindra: Blunder dan Fatal

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng tersebut blunder dan fatal.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:10 WIB
Pencabutan HET Minyak Goreng Untungkan Pengusaha, Politisi Partai Gerindra: Blunder dan Fatal
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama Satgas Pangan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pemantauan minyak kepada distributor di CV Inad Mandiri, Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi hanya menguntungkan kalangan pengusaha saja.

Hal itu ditegaskan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid. Menurutnya, pengusaha tetap memperoleh keuntungan besar.

"Sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari," kata Abdul Wachid dikutip dari ANTARA, Jumat (18/3/2022).

Menurut dia, pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng tersebut blunder dan fatal.

Baca Juga:Minyak Goreng Mahal Lagi, Ibu Ini Malah Jual dengan Harga Rp 1.000, Mau Beli?

Semula pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha, pengusaha panen besar," ujarnya.

Semestinya pemerintah, lanjut dia, bisa mengambil langkah tegas yakni memerintahkan produsen minyak sawit mentah untuk melakukan "domestic market obligation" dan "domestic price obligation" ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," katanya.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Melambung, Ibu Pembuat Keripik Ini Bisa Rogoh Kocek hingga Rp150 Ribu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak