SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menggelar operasi menyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadan.
Hasilnya, polisi menyita sekitar 180 liter minuman keras (miras) jenis ciu di Jalan Sukoharjo Wonogiri tepatnya di Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
"Kami menyasar razia minuman beralkohol berhasil menyita 180 liter," kata Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, melansir ANTARA, Jumat (18/3/2022).
Namun yang bikin geleng-geleng, penjual miras tersebut masih berusia muda yakni berinisial BK (18) warga Paragupito Wonogiri.
Baca Juga:Untung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
"Penjual kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo," ujar dia.
Menurut Paryudi, BK pemilik minuman beralkohol dilakukan pembinaan, pendataan, dan tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dimusnahkan.
Paryudi menjelaskan pengamanan 180 liter minuman beralkohol tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, minuman itu kami amankan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di Desa/Kecamatan Nguter, pada Kamis (17/3/2022), malam," paparnya.
Paryudi mengatakan sasaran operasi tersebut yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Baca Juga:Bongkar 5 Warung Miras, Wali Kota Bukittinggi: Lahannya Akan Dibangun Musala
"Operasi ini, dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang Bulan Suci Ramadhan," tegas dia.