Selain Buat Aplikasi Trading Bodong, Penyidik Polri Ungkap Dosa-dosa Doni Salmanan Melawan Hukum dan Merugikan Orang

Polri mengungkap perbuatan melawan hukum olehDoni Salmanan terkait dengan aplikasitradingbodong bernama Qoutex

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:20 WIB
Selain Buat Aplikasi Trading Bodong, Penyidik Polri Ungkap Dosa-dosa Doni Salmanan Melawan Hukum dan Merugikan Orang
Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yoga]

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:Disenggol Pihak Korban Trading, Kapten Vincent Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini